TAIPEI Taiwan telah mempersiapkan tempat perlindungan dari kemungkinan serangan udara China di tengah meningkatnya ketegangan dengan Beijing dan invasi Rusia ke Ukraina, termasuk akibat rencana kunjungan Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi. China menganggap Taiwan sebagai wilayahnya dan telah meningkatkan aktivitas militer
Taiwansebelumnya sudah melarang untuk menerima TKI dari enam perusahaan, PT Arni Family, PT Brata Karya Indonesia, PT Citra Putra Indarab, PT Dewi Pengayom Bangsa, PT Mulia Lakasana Sejahtera, dan PT Pelita Karya Juhari. Kini delapan perusahaan mengalami hal serupa.
Harianjogjacom, BATANG-Pilihan masyarakat Batang, Jawa Tengah untuk mengadu nasib menjadi tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih tinggi. Beberapa negara yang dituju seperti Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Tulyono di Batang, Minggu mengatakan bahwa mengadu nasib ke luar negeri masih menjadi pilihan masyarakat setempat sebagai upaya
Jikadi Taiwan khususnya sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga, atau biasa kita sebut dengan Pembantu Rumah Tangga maka gaji minimal yang diberikan adalah sebesar Rp 7.000.000 - Rp 8.000.000 per bulannya, ketentuan gaji ini hanya berlaku bagi TKW asal Indonesia yang diberangkatkan melalui jalur resmi PT penyalur tenaga kerja serta wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh
. SUARA GARUT - Polres Garut pada Rabu malam, 7 Juni 2023 melakukan penggerebekan dua perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia TKI ilegal di Kabupaten Garut. Bahkan salah satu perusahaan merupakan penyalur Ela, seorang TKW asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut yang hingga kini masih hilang kontak di Arab Saudi. Kepolisian pun meminta agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal merupakan keinginan banyak individu yang ingin mencari peluang kerja di luar negeri. Baca JugaWajib Dicoba! Promo KAI di Bulan Juni Tiga Rute Baru dengan Harga Murah! Namun, untuk mencapai tujuan ini, seseorang harus memenuhi persyaratan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut penjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, dengan mengacu pada data yang akurat. Memperoleh Izin Kerja Salah satu syarat utama untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah memperoleh izin kerja dari instansi yang berwenang. Prosedur ini biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut Baca JugaTak Hanya Kejar Target Bisnis, Pertagas Komitmen Beri Manfaat Sosial untuk Masyarakat dan Lingkungan 1. Mendaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI atau agen penyelenggara tenaga kerja terkait. 2. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, kartu identitas, dan sertifikat pelatihan kerja jika ada. 3. Mengikuti pelatihan pra-keberangkatan yang diselenggarakan oleh BP2MI atau agen terkait. 4. Mengikuti seleksi yang meliputi tes kesehatan, tes kecakapan bahasa, dan tes kemampuan teknis jika diperlukan. 5. Menandatangani kontrak kerja dengan majikan atau perusahaan yang menjadi tujuan migrasi. Mempersiapkan Dokumen-dokumen Penting Selain izin kerja, ada beberapa dokumen penting lainnya yang harus dipersiapkan untuk menjadi TKI atau pekerja migran yang legal, di antaranya 1. Paspor Memiliki paspor yang masih berlaku dengan masa berlaku yang cukup adalah persyaratan wajib untuk keberangkatan ke luar negeri. 2. Visa atau Izin Tinggal Setiap negara memiliki aturan visa atau izin tinggal yang berbeda. Pastikan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku dan mengajukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Kontrak Kerja Sebelum berangkat, penting untuk memiliki kontrak kerja yang jelas dengan majikan atau perusahaan yang dituju. Kontrak ini harus mencakup hak-hak dan kewajiban yang saling diakui oleh kedua belah pihak. Memiliki Keterampilan atau Keahlian yang Dibutuhkan Banyak negara tujuan membutuhkan TKI atau pekerja migran dengan keterampilan atau keahlian tertentu. Oleh karena itu, memiliki keterampilan atau keahlian yang relevan sangat penting. Beberapa negara bahkan mengharuskan sertifikasi atau lisensi khusus. Pastikan untuk memperoleh pelatihan atau sertifikasi yang diperlukan sebelum melamar sebagai TKI atau pekerja migran. Mengetahui dan Mematuhi Aturan Hukum Negara Tujuan Setiap negara memiliki aturan hukum yang berlaku untuk TKI atau pekerja migran. Penting untuk mengetahui dan memahami aturan-aturan tersebut agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Aturan ini meliputi hak-hak pekerja, kebijakan imigrasi, kondisi kerja, dan sebagainya. Menggunakan Agen Penyalur TKI atau Pekerja Migran yang Terdaftar Agar terjamin keberangkatan dan pekerjaan yang legal, disarankan untuk menggunakan jasa agen penyalur TKI atau pekerja migran yang terdaftar dan memiliki izin resmi. Mereka akan membantu dalam proses pendaftaran, seleksi, pelatihan, dan persiapan dokumen. Menjadi TKI atau pekerja migran yang legal adalah proses yang melibatkan pemenuhan sejumlah persyaratan resmi. Dengan memperoleh izin kerja, mempersiapkan dokumen-dokumen penting, memiliki keterampilan atau keahlian yang dibutuhkan, memahami aturan hukum negara tujuan, dan menggunakan agen penyalur yang terdaftar, seseorang dapat memastikan keberangkatan dan pekerjaan yang legal serta meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dan terpercaya serta berkonsultasi dengan instansi pemerintah terkait sebelum mengambil keputusan untuk menjadi TKI atau pekerja migran. * Editor Firman
Kemnaker 6 Perusahaan Pengirim TKI ke Taiwan Abai Protokol Kesehatan Kemnaker hanya kirim surat peringatan ke 6 perusahaan itu Ilustrasi - Sejumlah PMI dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, Kamis 9/4. ANTARA FOTO/Septianda Perdana Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan menemukan enam perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia TKI ke Taiwan tidak mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya sebanyak total 85 TKI dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba di Taiwan. Padahal, sebelum berangkat mereka dinyatakan negatif COVID-19. Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan perusahaan hanya meminta kepada calon TKI untuk melakukan rapid test. Hal itu jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 294 tahun 2020 yang meminta agar semua calon TKI menjalani tes usap. Hasil rapid test antibodi terbukti kerap menunjukkan false negative. "P3MI Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia juga tidak memisahkan PMI yang sudah menjalani tes PCR dengan yang belum. Jangan dicampur lagi, karena itu kan bisa terkontaminsasi lagi," ungkap Eva ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu 19/12/2020.Selain itu, ditemukan pula calon TKI melakukan tes usap di fasilitas kesehatan yang bukan masuk ke dalam daftar rekomendasi Kementerian Kesehatan. "Jadi, memang ada kekeliruan di pihak P3MI," tutur dia. Eva menjelaskan sudah ada tindakan yang diambil terhadap enam perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, tindakan tersebut sebatas melayangkan surat peringatan. Di sisi lain, Pemerintah Taiwan secara terbuka mengatakan ke publik bahwa mereka meragukan kualitas tes usap di Indonesia. Mereka pun juga khawatir terhadap perkembangan pandemik COVID-19 di tanah air yang tidak semakin terkendali. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memulihkan rasa percaya Taiwan dan membuka pintunya bagi TKI?1. Kemnaker ancam enam perusahaan dikenai sanksi lebih berat bila tak segera benahi prosedur pemberangkatanIlustrasi seorang Tenaga Kerja Indonesia TKI mengikuti Rapid Test COVID-19 ANTARA FOTO/Septianda PerdanaEva mendesak agar enam perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran agar segera membenahi prosedur sebelum keberangkatan. Kemnaker memberikan tenggat waktu selama satu bulan ke depan. Bila tidak maka enam perusahaan tersebut akan dikenai sanksi lebih berat. "Kalau dalam satu bulan mereka tidak memenuhi standar pengiriman TKI sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka kami akan menjatuhkan sanksi berikutnya yaitu skorsing yang paling lama berlaku tiga bulan," tutur dia. Bila sudah diberikan peringatan tapi perusahaan penyalur itu tak juga memenuhi ketentuan, maka Kemnaker akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Ketentuan yang dimaksud yakni tes usap dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk oleh Kemenkes dan ada pemisahan bagi TKI yang sudah menjalani tes tersebut. Baca Juga Indonesia Kecewa Taiwan Hentikan Terima TKI di Tengah Pandemik 2. Kemnaker akui larangan masuk TKI ke Taiwan coreng citra IndonesiaIlustrasi Suasana Taipei, Taiwan IDN Times/Vanny El-Rahman Eva menjelaskan pada 17 Desember 2020 lalu, sudah ada pertemuan bilateral antara Badan Pelindungan Pekerja Migran BP2MI, Kementerian Ketenagakerjaan dengan kantor perwakilan Taiwan di Jakarta, TETO. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Indonesia menyerahkan hasil investigasi mereka terhadap 14 perusahaan penyalur TKI yang tidak diizinkan mengirimkan pekerja migran ke Taiwan. "Kami juga menginginkan agar pekerja migran ini begitu tiba di Taiwan langsung dilakukan tes usap. Jadi, tes usap jangan dilakukan setelah mereka menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Kan jadinya fair bisa ketahuan tertular atau tidaknya," kata Eva. Kemnaker berharap bisa segera kembali bertemu dengan perwakilan TETO pada tahun ini. "Kami akan mendesak untuk bisa bertemu dengan mereka. Kan karena permasalahan ini, image Indonesia jadi gak bagus di mata internasional," tutur dia lagi. 3. TKI jadi terkena stigma negatif sebagai pembawa penyakit COVID-19 ke TaiwanIlustrasi petugas medis yang menangani COVID-19 ANTARA FOTO/Basri MarzukiKetua Keluarga Buruh Migran Indonesia Kabar Bumi, Iweng Karsiwen mengatakan ada beban lain yang dirasakan oleh TKI yang saat ini berada di Taiwan. Mereka kini terkena stigma negatif sebagai pembawa masuk COVID-19 ke Taiwan. "Teman-teman pekerja migran akhirnya ada yang mengalami diskriminasi dan bahkan ada yang dicemooh langsung oleh warga lokal," kata Iweng ketika dihubungi oleh IDN Times pada hari ini. Ia berharap agar Pemerintah Indonesia bisa menuntaskan permasalahan ini dengan otoritas Taiwan. Sebab, selama Taiwan menutup pintu bagi TKI, mereka juga lah yang dirugikan. Iweng menyebut banyak dari rekan-rekannya yang sudah membayar puluhan juta agar bisa dikirim bekerja di Taiwan dan negara lainnya. Sebagian bahkan ditempuh dengan cara berutang. Harapannya bisa membayar setelah bekerja di Taiwan. "Tapi, ini kan malah ditutup akses ke Taiwan. Sementara, mereka butuh penghasilan untuk bisa membayar utang itu," katanya lagi. Baca Juga Tiba di Taiwan, 27 Pekerja Migran Indonesia Positif COVID-19 Berita Terkini Lainnya
Mulai 4 Desember, Taiwan juga larang masuk sementara TKI Ilustrasi pekerja di pabrik Foxconn, Taiwan mengenakan masker ketika pandemik COVID-19 ANTARA FOTO/REUTERS/YIMOU LEE Jakarta, IDN Times - Selain mengumumkan rencana untuk menutup akses masuk sementara waktu bagi Tenaga Kerja Indonesia TKI, Taiwan juga menghentikan izin bagi 14 perusahaan penyalur pekerja di tanah itu dilakukan oleh pemerintah setempat, karena perusahaan-perusahaan itu diketahui mengirimkan pekerja migran yang terbukti terpapar COVID-19 saat tiba di Taiwan. Taiwan sebelumnya sudah melarang untuk menerima TKI dari enam perusahaan, PT Arni Family, PT Brata Karya Indonesia, PT Citra Putra Indarab, PT Dewi Pengayom Bangsa, PT Mulia Lakasana Sejahtera, dan PT Pelita Karya delapan perusahaan mengalami hal serupa. Mereka adalah PT Sentosa Karya Aditama, PT Vita Melati Indonesia, PT Ekoristi Berkarya, PT Graha Ayukarsa, PT Laatansa Lintas, PT Prima Duta Sejati, PT Bumenjaya Eka Putra dan PT Mitra Sinergi Sukses. Sedangkan, Pusat Komando Epidemi Taiwan CECC mengatakan 15 pekerja migran asal Indonesia yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 22 Oktober 2020 lalu, datang dari enam perusahaan yang pertama sudah dihentikan izinnya. Laman Focus Taiwan Senin, 30 November 2020 mengonfirmasi data CECC soal tambahan kasus harian menjadi 24 orang. Sebanyak 20 kasus COVID-19 di antaranya berasal dari pekerja migran dari Indonesia. Sebanyak 14 perusahaan penyalur TKI itu kini masuk dalam daftar hitam otoritas Taiwan. Mereka bisa kembali mengirimkan TKI ke Taiwan, dengan catatan telah memperbaiki protokol kesehatan dan memperoleh konfirmasi dan bukti sudah terbebas wabah otoritas Taiwan di Indonesia, TETO, surat keterangan bebas COVID-19 itu harus dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. Apa kata Kementerian Ketenagakerjaan mengenai bertambahnya jumlah perusahaan penyalur yang dilarang oleh Taiwan? Mengapa terus berulang kasus WNI yang dinyatakan negatif saat di Indonesia, namun terpapar COVID-19 ketika tiba di negara tujuan?1. Kemenaker akan melakukan investigasi terhadap 14 perusahaan penyalur TKIIlustrasi Suasana Taipei, Taiwan IDN Times/Vanny El-Rahman Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Eva Triana, mengaku pihaknya akan melakukan investigasi terhadap semua perusahaan penyalur TKI ke Taiwan, terutama pengirim pekerja yang positif COVID-19."Kami akan menelusuri apakah betul kelalaian terjadi di sini P3MI Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Tetapi, di sisi lain kebijakan Taiwan saat itu tidak mengharuskan pekerja migran untuk tes PCR, ini yang agak loose," kata Eva ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Selasa 1/12/2020. Di sisi lain, meski Taiwan tidak mewajibkan, Kemenaker sudah mengharuskan agar semua pekerja melakukan swab test tes usap sebelum berangkat ke negara penempatan. Hal itu tertuang di dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 294 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan di dalam surat Kepmen setebal 38 halaman itu tak ditemukan rumah sakit atau klinik rujukan Kementerian Kesehatan untuk bisa melakukan tes PCR. Eva tidak mau mengambil kesimpulan apapun sebelum investigasi rampung dilakukan."Jadi, kami belum tahu, apakah pelaksanaan PCR-nya yang enggak bener, bisa saja kan? Atau bisa saja mereka terpapar di pesawat, itu kan juga memungkinkan," tutur dia lagi. Baca Juga 17 WNI Dinyatakan Positif COVID-19 Usai Tiba di Jepang, Kok Bisa? 2. Taiwan setop sementara akses masuk TKI karena banyak yang terpapar COVID-19Ilustrasi Taiwan MOFA_Taiwan Pemerintah Taiwan akhirnya mengambil sikap tegas usai banyak ditemukan Tenaga Kerja Indonesia TKI yang terpapar COVID-19. Mulai 4 Desember 2020, Taiwan tak lagi menerima TKI untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku hingga 17 Desember 2020. Laman Focus Taiwan, Senin, 30 November 2020 melaporkan larangan itu bisa saja diperpanjang. Kemungkinan lainnya, pengiriman TKI diberikan kuota maksimal berdasarkan perkembangan angka kasus COVID-19 di data dari Pusat Komando Epidemi CECC Taiwan mengatakan pada periode November 2020 lalu, Taiwan menerima sekitar 677 TKI. CECC memprediksi larangan masuk selama dua minggu bagi TKI akan berdampak bagi pekerja dari Indonesia yang semula hendak masuk ke sana. "CECC telah menyerukan kepada para majikan yang terdampak dengan kebijakan ini untuk mempekerjakan pekerja migran dari negara lain, atau menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000 untuk bantuan dari pemerintah," tulis keterangan resmi CECC kemarin. CECC juga melaporkan saat ini terdapat 675 kasus COVID-19. Sebanyak 583 kasus COVID-19 di antaranya diklasifikasikan sebagai kasus impor. Amerika Serikat menjadi negara pertama yang menyumbang kasus impor COVID-19 yakni 109. Negara kedua terbanyak yang menyumbang kasus impor adalah Indonesia dengan 103 kasus COVID-19. 3. Kasus WNI false negative terus berulang karena tidak ada quality control dalam tes swabIlustrasi petugas medis melakukan tes cepat atau rapid test COVID-19 IDN Times/Herka YanisEpidemiolog Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman menilai, kualitas tes swab di Indonesia perlu dievaluasi. Sebab, sering kali banyak yang memberikan hasil false positive atau false negative. Sejak awal pandemik, Dicky belum melihat adanya jaminan uji mutu tes COVID-19 di tanah air. Absennya proses jaminan uji mutu itu bisa menyebabkan hasil tes swab di Indonesia berkualitas rendah. Maka tak heran bila peristiwa WNI tertular COVID-19 ketika tiba di negara tujuan sering terjadi. "Yang paling berbahaya itu kan false negative, karena orang merasa aman padahal membawa virus corona," ujar Dicky yang dihubungi IDN Times melalui telepon pada 19 November 2020 lalu. False negative bisa terjadi di hari pertama seseorang terpapar COVID-19 lalu ikut tes swab, sehingga dia menyarankan agar Kementerian Kesehatan membuat panduan bagaimana dan kapan sebaiknya tes swab dilakukan. "Hasil paling tepat dari tes swab adalah hari kelima sejak terpapar virus," kata dia lagi. Lantaran warga tidak tahu apakah ia sudah terpapar COVID-19, maka biasanya tes swab dilakukan lebih dari satu kali. Menurut Dicky, penting untuk dilakukan jaminan uji mutu tes swab agar bisa meraih kepercayaan negara asing dan membuka akses masuknya bagi WNI. Sementara, sejauh ini WNI sudah sulit untuk masuk ke 59 negara. Beberapa negara yang semula menutup pintunya seperti Singapura dan Tiongkok akhirnya memberikan akses masuk terbatas melalui kesepakatan yang disebut travel corridor arrangement TCA. Baca Juga Taiwan Setop Sementara Pekerja Migran Indonesia dari 4 Perusahaan Berita Terkini Lainnya
- Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia TKI ke Taiwan kembali dibuka. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan Pemerintah Taiwan telah mengizinkan membuka kembali penempatan TKI usai mengalami penangguhan sejak 4 Desember 2020 menyusul merebaknya pandemi COVID-19. Otoritas Taiwan akan melakukan pembukaan penempatan calon TKI ke Taiwan pada 11 November 2021. “Indonesia menjadi partner pertama yang diajak mendiskusikan hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam rencana penempatan kembali pekerja migran ke Taiwan,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu 10/11/2021. Ida menjelaskan, pihak Taiwan melalui Direktur Badan Pengembangan Tenaga Kerja Kemnaker Taiwan, Tsai Meng-liang, menyatakan persiapan Indonesia untuk upaya pencegahan pandemi COVID-19 telah selesai dan Tsai berjanji secara ketat mengawasi pelaksanaan pekerjaan pencegahan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia P3MI. Otoritas Taiwan telah menyusun rencana program khusus penempatan pekerja migran dan telah diajukan kepada National Health Command Center NHCC. Implementasi rencana program tersebut memerlukan kolaborasi dan kerja sama intens kedua pihak, Indonesia dan Taiwan. Apabila pihak Indonesia telah menyelesaikan persiapan pencegahan pandemi, maka pihak Taiwan untuk tahap pertama akan menerima penempatan orang TKI, masing-masing 850 orang sektor formal dan sektor domestik. “Pihak Taiwan menyarankan pihak Indonesia dan pengaturan pekerja migran mulai masuk ke Taiwan dari 11 hingga 23 November 2021 nanti," ujar dia. Kebijakan khusus pihak Taiwan saat ini didasari mengingat kurangnya tenaga kerja di industri di Taiwan, maka demi perkembangan ekonomi di negaranya dan mencukupi kebutuhan tenaga kerja, pihak Taiwan mengajukan proposal rencana penempatan ke Pusat Komando Epidemi Sentral CECC untuk memperoleh persetujuan penempatan TKI. “Dengan kembali dibukannya penempatan TKI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia, kami menyampaikan terima kasih kepada Otoritas Taiwan atas kerja sama yang terjalin baik selama ini," tandas juga Polemik Penentuan UMP 2022 & Tuntutan Kesejahteraan Buruh Menilik Calon KSAD Pengganti Andika Perkasa Usai Jadi Panglima TNI Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri Dahulukan Pengusutan Kasus Korban - Ekonomi Reporter Selfie Miftahul JannahPenulis Selfie Miftahul JannahEditor Abdul Aziz
pt resmi penyalur tki ke taiwan